OJK Diminta Kawal Proses Restrukturisasi Jiwasraya
DPR RI minta Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) untuk menjaga proses restrukturisasi beberapa nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selaku kewenangan, OJK jadi kunci realisasi program restrukturisasi kesempatan ini, kecuali manajemen perusahaan.
ulkus diabetikum luka pada kaki yang perlu segera diobati
Anggota Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menerangkan, selengkapnya, OJK perlu memberikan dukungan beberapa langkah dari manajemen IFG Life untuk dapat selekasnya memperoleh ijin usaha, ijin produk, dan ijin peralihan portofolio.
Di mana, menurut Adisatrya, suport dari OJK sendiri bisa berbentuk pengamanan yang memiliki sifat intens pada proses mengajukan ijin yang dikerjakan oleh faksi IFG Life, hingga prosesnya dapat berjalan bisa lebih cepat.
Ini sangat penting menjadi perhatian dari OJK, ingat dari hasil RDP paling akhir di DPR pada tanggal 30 November 2020 lalu, IFG Life sudah ditarget untuk mendapatkan bermacam ijin itu di awal 2021.
"OJK harus pahami keadaan spiritual dari beberapa nasabah Jiwasraya yang sampai ini hari masih risau karena belum segera kembalinya dana mereka," katanya ke reporter, Selasa (8/12/2020).
"Hingga, makin cepat proses restrukturisasi ini berjalan lewat produk dari Jiwasraya dan IFG Life itu, tentu saja akan makin baik untuk beberapa nasabah Jiwasraya dan integritas OJK selaku pengawas industri layanan keuangan tentunya akan makin cepat sembuh," sambungnya.
Hal sama diutarakan Pemerhati Asuransi Kapler A Marpaung. Disebutkannya, nasabah Jiwasraya tengah menunggu kejelasan kapan claim polis asuransinya selekasnya cair. Sesungguhnya, mereka tidak harus dipusingkan berkenaan bagaimanakah cara Jiwasraya kembalikan dana mereka.
Oleh karenanya, dianya mengharap bukan hanya OJK, pemerintahan dan faksi berkaitan yang lain untuk selekasnya mewujudkan pengamanan beberapa nasabah Jiwasraya ini.
Ia menggaris bawahi, arah pengamanan Jiwasraya ini ialah untuk kebutuhan customer, bukan beberapa hal diplomatis yang lain.
Berkenaan usaha restrukturisasi yang dijajakan Jiwasraya, OJK harus pastikan loyalitas jalannya ke beberapa pejabat IFG Life yang nanti bisa menjadi penyelamat Jiwasraya.
"Sesungguhnya gagasan restrukturisasi oleh IFG Life boleh-boleh saja, dengan catatan harus dirundingkan dengan nasabah dan mebdapat kesepakatan. Disinlah peranan OJK. OJK harus memperoleh agunan dari direksi IFG Life dan dari pemerintahan selaku pemegang saham jika jika restrukturisasi mendapatkan kesepakatan dari nasabah, karena itu eksekusi pembayaran ke nasabah harus selekasnya," tutur pria yang sebagai Dosen Program MM-Fakultas Ekonomika dan Usaha Kampus Gadjah Mada itu.
Ia meneruskan, nasabah kemungkinan terima restrukrurisasi akan faedah polis dengan persyaratan ada agunan waktu pembayaran.Keinginannya, jangan kelak saat nasabah sepakat restrukturisasi tapi eksekusi pembayaran tidak dikerjakan.
"OJK harus menjaga agenda dan realiasi pembayaran dari IFG Life dan pemegang saham. Dengan begitu warga akan menyaksikan jika OJK sudah melakukan pekerjaannya secara baik," tandas ia.
Jiwasraya berserah tidak sanggup membayar polis capai Rp12,4 triliun. Beberapa masalah tidak berhasil bayar pernah dirasakan perusahaan asuransi lain.